Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaeni (dua dari kanan) saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolres Majene. [Foto: Ali Muhtar]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Polisi Resor Majene akhirnya menahan tersangka pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SW (19). Tersangka inisial ZN merupakan oknum tenaga ASN di Dinas Sosial Pemda Majene.
Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaeni mengatakan, tersangka melakukan aksi pelecehan di kantornya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak Polres Kabupaten Majene.
"Terjadi pada tanggal 27 September 2023, korban melapor dan langsung ditindaklanjuti penyidik," kata Syaiful kepada awak media, Kamis (19/10/2023) di Polres Majene.
Kronologi kejadian bermula saat korban dengan teman meminjam tenda ke kantor tempat pelaku bekerja. Namun saat mengembalikkan tenda usai kegiatan mahasiswi salah satu kampus di Majene tersebut, korban tak datang mengembalikkan tenda melainkan hanya temannya.
"Korban itu, sebelum kejadian, meminjam tenda untuk kegiatannya bersama rekan-rekannya. Setelah selesai kegiatan yang balikkan tenda ini temannya, bukan dia, sehingga pelaku menelpon korban; kenapa bukan kamu yang mengembalikkan," ungkap Syaiful.
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke kantornya. Dari situlah awal dugaan pelecehan terjadi di ruangan kerja pelaku.
"Pelaku (mohon maaf) memegang bagian sensitifnya korban, dia (korban) berusaha menutup dengan tas tapi kembali melakukan sehingga korban melapor ke Polres," ujar Syaiful.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tesangka kini ditahan di Mapolres Majene dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Dia disebut melanggar Pasal 6 Hurur A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). (Har/Ril)