Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan simbolis DBH Pajak Daerah ke Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar. [Foto: Kominfopers Sulbar]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Triwulan III ke seluruh kabupaten di Sulbar, Rabu (18/10/2023).
DBH disalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Rapat Koordinasi Tatakelola Keuangan dan Pendapatan Hasil Daerah se-Sulbar di Kabupaten Polewali Mandar.
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dana hasil pajak itu, merupakan hasil pajak kendaraan.
"Hari ini langsung kita salurkan, bisa langsung dicek di keuangan masing-masing kabupaten, langsung ditransfer," ujar Zudan.
Total dana hasil pajak yang dibagikan sebesar Rp31.232.002.814. Anggaran tersebut dibagi kepada enam kabupaten di Sulbar.
"Pemkab bisa gunakan untuk pembangunan apa saja yang berkaitan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Zudan.
Selain itu, sambungnya, Samsat setiap kabupaten terus diharap berbenah untuk meningkatkan pendapatan hasil pajak daerah. "Karena ini juga peruntukannya pembangunan daerah," katanya.
Masyarakat juga dimohon agar taat membayar pajak, terutama yang menunggak karena sampai saat ini masih ada sekitar Rp75 miliar belum bayar pajak.
Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengungkapkan, DBH ini merupakan pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan motor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar. Dia berharap kedepan semakin meningkatkan pendapatan hasil pajak dan masyarakat turut taat bayar pajak.
Adapun dana rincian DBH Pajak Daerah Provinsi Triwulan III Tahun 2023 yang disalurkan ke kabupaten, masing-masing:
1.Kabupaten Mamuju sebesar Rp8.426.554.115,00
2. Kabupaten Polewali Mandar Rp6.579.282.609,00
3. Kabupaten Pasangkayu Rp6.034.489.427,00
4. Kabupaten Mamuju Tengah Rp4.207.539.644,00
5. Kabupaten Majene Rp3.631.387.787,00
6. Kabupaten Mamasa Rp2.352.750.232,00.
(Adv)