Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dwi Khalifah saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
SUMENEP, MASALEMBO.COM- Bupati Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2013-2023 prakarsa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep di rapat paripurna .
Menurut Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dwi Khalifah dalam penjelasannya mengatakan, pentingnya penataan ruang dalam pembangunan daerah yang bertujuan menciptakan harmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan.
"Terwujudnya perlindungan fungsi ruang di pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan, akibat pemanfaatan ruang," ujarnya, dalam rapat paripurna. Senin 02/09/2023.
Dalam penataan ruang sangatlah penting memperhatikan daya dukung dan daya tampung, melalui prinsip-prinsip pembangunan keberlanjutan. Pada dasarnya, tujuan dari sebuah penataan ruang adalah terdapat pemanfaatan lingkungan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Peninjauan kembali rencana RTRW, merupakan bagian dari upaya peninjauan kesesuaian perencanaan tata ruang dan kebutuhan pembangunan," terangnya.
Diperlukan kehati-hatian untuk mulai sejak perencanaan, agar dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup pada setiap pemanfaatan.
Sebab dampaknya, akan berisiko terhadap dampak lingkungan yang akan mengorbankan masyarakat di Kabupaten Sumenep. Wabub Nyai Hj Dwi Khalifah juga mendorong DPRD sebagai inisiator untuk meninjau kembali, apakah Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 masih kompatibel terhadap perkembangan dinamika wilayah
"DPRD harus melakukan peninjauan terhadap peraturan RTRW sebelumnya, untuk melihat kelayakannya sebagai dasar dari terbitnya peraturan baru," tandasnya.
Nyai Hj Dwi Khalifah juga mengingatkan DPRD untuk dapat menghasilkan, pemanfaatan yang maksimal dan tidak menimbulkan dampak yang besar dalam sebuah pemanfaatan ruang lingkungan hidup.
Sangatlah penting untuk mempertimbangkan, ketepatan pemanfaatan dengan prinsip asas-asas penataan ruang sebagai dasar yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"RTRW harus memperhatikan kepentingan umum, agar dapat membawa kesejahteraan bagi semua pihak. Sejalan dengan konsep penataan ruang yang berdata guna dan berhasil guna," tandasnya. (TH)