Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin saat Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023. [Khairullah Thofu]
SUMENEP, MASALEMBO.COM- Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin memaparkan, kecenderungan meningkatknya peredaran rokok ilegal saat musim tembakau tiba.
Zainul mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun, menurutnya peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.
"Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya, melakukan beberapa langkah pencegahan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) beserta penegak hukum lainnya.
Sebab pihaknya, menyadari untuk mencegah rokok tanpa pita tersebut di Madura secara umum dan Kabupaten Sumenep khususnya membutuhkan kerjasama semua pihak.
"Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus," tegas dia.
Langkah-langkah lain yang harus dilakukan bersama dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, adalah memasifkan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT dan melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.
"Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT," jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.
Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.
"Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan," katanya.
Pihaknya menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.
"Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang," tandasnya. (TH)