MAJENE, MASLEMBO.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum mengirimkan surat kepada Bupati Majene tertanggal 23 Juni 2023. Surat tersebut perihal pendapat hukum atas proses pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad SH, M. AP menyebutkan 5 poin pendapat hukum Kemendagri terhadap penundaan Pilkades oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri. Pada poin ke-5 mengatakan Kemendagri berpendapat agar Bupati Majene mempertimbangkan kembali pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dan melaksanakan Pilkades serentak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas kami berpendapat agar Bupati mempertimbangkan kembali pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tenggat waktu sesuai Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," demikian bunyi poin ke-5 surat Kemendagri yang dikirim ke bupati Majene.
Sementara di poin ke-3 surat tersebut Kemendagri menilai pencabutan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pilkades Serentak memang benar adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun harus didasarkan pada data dukung serta ada pernyataan kondisi darurat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu pada poin ke-4 ditulis dampak dari adanya penundaan pemilihan kepala desa serentak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berdampak terhadap kehidupan demokrasi di masyarakat tidak berjalan, pelayanan publik terganggu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan optimal.
Dokumen Surat Kemendagri dapat dilihat di sini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur yang dikonfirmasi Selasa (4/7/2023) membenarkan surat Kemendagri yang dikirim ke Pemda Majene. Ia mengatakan polemik penundaan Pilkades di Majene akan terus berlanjut dengan dikeluarkannya surat tersebut. Menurutnya, pendapat hukum Kemendagri membuktikan bahwa ada ketidak sesuaian kebijakan yang diambil Bupati Majene dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Iye, asli tembusannya ke DPRD belum saya liat, untuk lebih jelasnya coba ke Pak Wakil, Adi Ahsan," kata Budi Mansur, Selasa pagi membenarkan surat pendapat hukum Kemendagri tentang penundaan Pilkades di Majene.
Bupati Tetap Tunda Pilkades
Sebelumnya Bupati Andi Achmad Syukri kembali menegaskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di Kabupaten Majene tetap ditunda.
Hal itu disampaikan Bupati Majene saat menggelar audensi dengan Forom Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang wakil bupati, Senin (3/7/2023) kemarin.
"Bupati harus komitmen bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini ditunda, saya sudah menyurat ke gubernur, dan menteri dalam negeri untuk menunda Pilkades," ujarnya Bupati Andi Syukri.
Terkait surat pendapat hukum dari Kemendagri, Andi Syukri mengatakan hal itu hanya berupa pertimbangan, tidak memerintahkan untuk membatalkan penundaan Pilkades.
"Kemarin ada informasi yang beredar anggota DPRD Majene ke Jakarta dan menemui Plt Gubernur. Lalu ada keluar surat pendapat hukum dari Kementrian Dalam Negeri. Tapi itu tidak memerintahkan tetapi mempertimbangkan," ujarnya.
Ketua Forum BPD Majene Munir menyatakan dukungan atas keputusan tegas Bupati Andi Achmad Syukri. Kata dia, bila bupati tetap konsisten menunda pelaksanaan Pilkades maka Forum BPD siap mendung. "Bukan hanya pagar besi tetapi juga semuanya," ungkapnya.
Munir menyebut Forum BPD bergerak bukan orang politik. "Hari ini kami bersama bupati dan Pemda Majene karena apa yang menjadi misi pak bupati adalah misi kami juga," katanya. (Hr/Red)