SUMENEP, MASALEMBO.COM- Mahasiswa Dedy Wahyudi mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sumenep memberi sanksi salah satu oknum guru sertifikasi yang diduga merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Sumenep Muhammad Sadiq oknum teridentifikasi berinisial H tersebut, sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, menurut Dedy hal itu dirasa belum cukup. Sebab menurutnya yang bersangkutan sudah melakukan pekerjaannya secara ganda sudah cukup lama, artinya oknum tersebut menerima gaji secara ganda dari satu sumber keuangan negara yang sama.
Kata dia, hal itu tentu merupakan pelanggaran yang sangat serius, terdapat kerugian keuangan negara. Pengunduran diri saja sebagai guru sertifikasi tidak dapat menghapus pelanggarannya selama ini.
"Pengunduran diri itu harus disertai dengan sanksi oleh instansi yang menaungi. Misalnya pengembalian gaji oleh oknum tersebut ke kas negara," ujarnya Pria yang juga aktivis HMI Sumenep ini saat dikonfirmasi, Minggu (02/07/2023).
Pengembalian gaji yang selama ini diterima oleh diterima secara ganda oleh oknum tersebut adalah cara untuk menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dedy juga mendesak Kemenag Sumenep untuk memberikan sanksi atau memproses secara hukum. Jika peristiwa ini dibiarkan Dedy khawatir dalam jangka panjang akan banyak lagi oknum di bawah naungan Kemenag melakukan tindakan yang sama.
Karena ringannya pertanggung jawaban dari perbuatannya. Hanya cukup melakukan pengunduran diri tanpa sanksi yang berat.
"Ya kalau hanya pengunduran diri, itu tidak menyelamatkan keuangan negara. Jika ada dugaan pidananya harus di proses secara hukum supaya memberikan efek jera," tegasnya. (TH)