SUMENEP, MASALEMBO.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, meminta pemerintah setempat untuk meninjau ulang rencana eskplorasi fosfat.
Sebab hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum melakukan kajian akademik secara komperhensif yang dipublikasikan kepada publik. Mulai dari dampak lingkungan hingga ekonomi yang akan didapatkan oleh Sumenep jika eksplorasi mineral fosfat dilakukan.
Belum lagi, Kabupaten Sumenep yang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam rencana eksplorasi belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ketua DPD KNPI Sumenep Imam Syafi'i hal itu sangat aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin sebuah eskplorasi mineral atau pertambangan dijalankan sedangkan RTRW belum disahkan.
"Pemerintah harus melakukan kajian akademik secara mendalam. Jangan membuat keputusan secara serampangan," tegasnya, Minggu (23/07/2023)
RTRW menurutnya, memuat peruntukan kawasan di sebuah wilayah termasuk didalam kawasan pertambangan, pertanian dan rawan bencana. Imam Syafi'i khawatir jika fosfat ini dipaksakan tanpa payung hukum dan kajian yang jelas hanya akan membuat penderitaan bagi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat di Kabupaten Sumenep menjadi korban dari segelintir elite," terangnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya izin eksplorasi mineral fosfat di Kabupaten Sumenep sudah dikeluarkan. Jika hal itu benar tentu terdapat perbuatan melawan hukum.
Karena sampai saat ini belum ada informasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yang merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha atau kegiatan.
Selain kajian akademi dampak lingkungan didalam AMDAL juga terdapat izin lingkungan, izin lokasi dan izin pelaksanaan. Pihaknya mencium gelagat kurang baik dalam proses penerbitan izin.
"Jika benar izin sudah dikeluarkan tanpa diketahui publik. Ini dapat diduga sepertinya ada persekongkolan jahat antara pengusaha dan penguasa," tudingnya.
Meskipun perizinann pertambangan mineral fosfat menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi tetap mengacu terhadap rekomendasi Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi eksplorasi.
Belum lagi Imam Syafi'i juga meragukan apakah fosfat merupakan salah satu meniral yang menjadi kebutuhan mendesak pemerintah untuk dikembangkan. Ditambah belum ada peraturan atau payung hukum khusus yang mengatur dari hulu ke hilir tentang pemanfaatan mineral fosfat.
"Sebelum ada kajian akademik yang komperhensif dan penyelesaian RTRW. Rencana eksplorasi fosfat harus dihentikan," tegasnya.
Jika pemerintah terus memaksakan dengan proses yang tidak terbuka sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pihaknya memastikan akan muncul gejolak penolak dari berbagai kalangan di Kabupaten Sumenep.
"Kalau memaksa kami secara tegas akan melakukan penolakan, sebab terendus proses yang tidak terbuka," ujarnya.
Sebagai informasi berdasarkan Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jaw Timur, Kabupaten Sumenep merupakan satu dari tiga kabupaten di Madura yang mempunyai sumber fosfat cukup besar. Kabupaten Sumenep sekitar 827.500 m3, disusul Kabupaten Pamekasan sekitar 23.400 m3, dan Sampang sekitar 5.000.000 m3. (TH/Har)