HMI Cabang Sumenep saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab setempat, Kamis (20/7/2023). [Foto: Khairullah Thofu/masalembo.com]
SUMENEP, MASALEMBO.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Sumenep, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (20/07/2023).
Dalam demonstrasinya itu massa aksi mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan Rumah Sakit BHC yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Menurut Korlap Aksi Baharudin, pembangunan rumah sakit tersebut melanggar aturan, pasalnya dibangun tepat sempadan aliran sungai yang harusnya dilindungi jauh dari perumahan termasuk rumah sakit.
Kata dia, sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
"Cabut izin pembangunan BHC dan segera tertibkan bangunan Gedung BHC," desaknya, Kamis.
Secara aturan HMI Cabang Sumenep menilai terdapat pelanggaran Perda RTRW dan penyelewengan Peraturan Mentri PUPR. Sebab bangunan rumah sakit yang sedang dalam proses tersebut berada dikawasan lindung sempadan sungai.
Pihaknya menduga, terdapat pelanggaran aturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait mengeluarkan izin pembangunan. Sehingga berdampak terhadap ancaman kerusakan aliran atau bentuk sungai.
Untuk itulah pihaknya meminta Bupati Sumenep untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Terutama melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap kepala dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.
"Bupati Sumenep pecat empat Kepala Dinas, PUTR, DLH, DPMPTSP dan Dinkes dan Kepala Satpol PP, " tegasnya.
Karena menurutnya, proses pembangunan rumah sakit BHC tersebut terlaksana akibat izin yang dikeluarkan oleh empat dinas teknis. Ditambah penegakan terhadap pelanggaran itu hingga saat ini belum dilakukan. (TH/Har)