SUMENEP, MASALEMBO.COM- Dalam rangka melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasifkan sosialisasi larangan rokok ilegal.
Menurut Kasat Pol PP Laily Maulidy sosialisasi merupakan, bagian dari cara Pemkab Sumenep memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kemudian, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama," tuturnya.
Sebab peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah semata. Tapi secara lebih luas juga mengganggu ekosistem industri tembakau yang legal.
Artinya, masyarakat juga terdampak terutama pelaku-pelaku usaha tembakau yang selama ini menjalan usahanya dengan mentaati aturan. Makanya pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal.
Selain itu Laily juga menyampaikan
beberapa kriteria rokok ilegal yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).
"Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,"jelas Laili. (TH)