MAMUJU, MASALEMBO.COM - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Sulbar membantah telah memenangkan perusahaan bermasalah dalam lelang atau tender proyek. Mereka membantah ada perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist) menang tender sebagaimana disiarkan sejumlah media siber beberapa hari terakhir.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar menjelaskan, tidak ada perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist dari OPD maupun LKPP. Adapun perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan adalah framing media, karena pihak diknas tidak pernah menyatakan ada perusahaan yang di-blacklist.
"Jadi pihak dinas dan LKPP tidak pernah menjatuhkan blacklist pada perusahaan tersebut," kata Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulbar, Muhammad Faezal.
Bahkan, mengenai surat yang tersebar dan disebut telah disampaikan ke pihak BPBJ, pun tidak dibenarkan oleh Faezal.
"Itu bukan daftar perusahaan di-blacklist tetapi surat berupa usulan untuk dilakukan evaluasi internal," jelasnya via keterangan tertulis, Rabu (19/07/2023).
Ia meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menembuskan surat dimaksud ke BPBJ Sulbar.
Kepala Bagian Pengelolaan Barang/Jasa BPBJ Sulbar M Yamin Saleh, membenarkan jika pihaknya tidak pernah mendapatkan daftar perusahaan di-blaklist dari Disdikbud Sulbar. Dan menurutnya proses lelang sudah sesuai prosedur.
Yamin menjelaskan BPBJ sendiri memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, ketika perusahaan bersangkutan masuk daftar hitam maka dengan sendirinya akan ditolak sistem LPSE.
Dijelaskan, daftar hitam nasional dilakukan secara elektronik oleh LKPP melalui website. Diharapkan mempermudah pengawasan pelaksanaan pemilihan atau tender. Penyebab adanya sanksi daftar hitam diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 3 dan rekomendasi temuan BPK/APIP.
Yamin juga menyampaikan, sebuah kesyukuran sebab adanya sorotan yang berarti masyarakat turut aktif mengawasi jalannya proses pemerintahan, khususnya di BPBJ Pemprov Sulbar.
"Ini bentuk pengawasan masyarakat memberikan perhatian atas jalannnya pemerintahan," ujar Yamin.
Terkait dugaan adanya fee pengadaan barang jasa, itu sedang dilakukan cek untuk memperoleh informasi. Apabila benar adanya, kata Yamin, maka pihaknya siap melakukan evaluasi internal.
"Kami berharap agar seluruh pihak bersama- sama mengawasi dan BPBJ terbuka menerima aduan dari masyarakat," pungkasnya. (Ril/Red)