KENDARI, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari.
RDP tersebut membahas tentang adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari yang melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam kesempatannya, Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM Kendari sudah sesuai dengan Standar Operasional ProsedurOP BPOM.
"Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM," ujar Riyanto, Selasa, (20/06/2023).
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyampaikan apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya berkoordinasi dulu dengan instansi terkait, karena hal itu juga merupakan bagian dari wewenang dari Disperindag itu sendiri.
Di tempat yang sama, Jenderal Lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat meminta apa yang menjadi tuntutan saat menggelar aksi demo agar direalisasikan karena mengingat dalam prakteknya di lapangan BPOM Kendari tidak sesuai SOP
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komis IV DPRD Sultra, Sudirman mengatakan bahwa RDP tersebut merupakan ruang untuk diskusi, tempat untuk menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
"RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD," ujarnya.
Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
"Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran," tegas Karmin.