Massa dari PC GMNI Sumenep saat menggelar demonstrasi di depan Kejari Sumenep. [Khairullah/masalembo.com]
SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PC GMNI) Kabupaten Sumenep, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur Kamis 15/06/2023.
Korlap aksi Ahmad Fauzan menuntut, Kejari Sumenep untuk menuntaskan kasus skandal penyelundupan pupuk subisidi 18 ton ke luar wilayah Kabupaten Sumenep.
"Menuntut Kejari Sumenep mengungkap seluruhnya yang terlibat dalam skandal distribusi pupuk subsidi ke luar wilayah," tuntutnya. Kamis 15/06/2023.
Sebab, berdasarkan hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep terungkap, sosok berinisial S didalam pusaran kasus tersebut yang saat ini belum tersentuh hukum.
"Pihak Kejaksaan mengungkap temuan baru,yakni satu orang tersangka
berinisial S sebagai pemodal yang juga Warga Kecamatan Bluto dan ditetapkanya sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO)," ungkapnya.
Fauzan menilai, peran S ini cukup besar dalam pusaran kasus distribusi pupuk subsidi ke luar wilayah. Maka menurutnya, sangat penting untuk membawa yang bersangkutan ke meja hijau.
Sebab, jika pemodal itu dibiarkan tetap berkeliaran pihaknya khawatir akan terjadi peristiwa keterulangan di masa yang akan datang.
Selain itu Fauzan juga mengingatkan, jangan sampai dari kegagalan aparat penegak hukum membawa inisial S dalam kasus tersebut, berdampak kepada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
"Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap Kejari Sumenep," tegasnya.
Ditambah, penyelewengan kasus pupuk bersubsidi ini berkaitan langsung dengan masyarakat terutama petani yang berharap betul ulurang tangan pemerintah melalui pupuk subsidi.
Sebab, kata dia berdasarkan fakta setiap musim tanam tiba pupuk selalu langka di pasaran atau harganya sangat membumbung tinggi. Secara bersamaan masih banyak oknum atau mafia yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan bisnis semata.
"Pengungkapan kasus ini, secara transparan akan menjadi preseden dan pengingat bagi oknum untuk tidak melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi," Jelasnya.
Untuk diketahui kasus penyelewengan kasus pupuk bersubsidi 18 ton sudah masuk dalam persidangan yang menyeret tiga nama, yaitu HA warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang sebagai supir truck.
Berikutnya, IH warga Desa Penaguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan sebagai kernet truck. Terakhir WA warga Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep selaku pemilik barang.
Sementara S warga Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pemodal hingga saat ini masih buron. (TH)