MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Majene memutuskan menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Keputusan penundaan Pilkades serentak ditungkan dalam surat pernyataan bupati Majene bernomor: 014/ 688/2023 yang dibacakan, Sabtu (27/5/2023) oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Majene Abdul Rahim dan Kabag Hukum Pemkab Majene Ruski Hamid di kantor bupati Majene.
Alasan penundaan Pilkades serentak Majene dituangkan dalam 4 poin yang salah satunya adalah terkait waktu pelaksanaan Pikades serentak yang dinilai kurang tepat karena berada dalam tahapan Pemilu dan juga Pilkada tahun 2024. Maka demi kondusifitas dan suksesnya Pemilu dan Pilkada, pesta demokrasi tingkat desa akan dilaksanakan pasca pemilu. Keputusan tersebut dinyatakan atas koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Majene.
Namun, Plt Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Majene Samsul Manjurai menanggapi keputusan itu dengan kekecewaan. Ia mengaku prihatin dengan keputusan bupati Majene tersebut.
"Ini menyedihkan, kami sudah perjuangkan lama bahkan dua kali ke Kemendagri, ujung-ujung ditunda di masa injury time," kata Samsul, Sabtu pagi.
Samsul mengaku sangat menyayangkan keputusan bupati Majene yang menunda Pilkades serentak 2023, sebab sebelumnya Pemda selalu memberikan optimisme pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tetap dilaksanakan.
Ia juga mempertanyakan kekuatan hukum surat pernyataan penundaan Pikades yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar tahun 2023.
"Seharusnya Perbup ini dicabut dulu baru menerbitkan surat, menurut kami ya, karena kami bukan orang hukum. Ini yang mengecewakan," ujar Samsul via sambungan nirkabel whatsApp.
Syamsul mengaku APDESI tidak puas dengan keputusan Pemda Majene. Pihaknya akan mempertanyakan kejelasan alasan penundaan Pilkades yang lebih konkrit ke Pemda melalui DPRD atau bentuk aksi lainnya. Ia berharap mendapat penjelasan dari Forkopimda Majene yang melatari argumentasi Pemda melakukan penundaan pemilihan Kepala Desa.
"Apakah lewat RDP atau apa untuk bisa Forkopimda menjelaskan ke kami bahwa memang Majene keadaannya seperti ini sehingga Pilkades harus ditunda," ungkap Samsul. (Hr/Red)