SUMENEP, MASALEMBO.COM- Puluhan masyarakat dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Rabu 17/05/2023.
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap) Fadillah mengatakan, kedatangannya kekantor BPN dan Pemkab Sumenep untuk menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap rencana Kepada Desa Gersik Putih dan investor lokal membangun tambak garam di desa setempat.
Sebab rencanan pembangunan tersebut, akan mereklamasi pantai yang akan mengancam kerusakan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat di Desa Gersik Putih.
"Padahal sejatinya, apabila benar-benar dibangun akan berdampak buruk pada masyarakat dan juga lingkungan disana," ujarnya. Rabu 17/05/2023.
Sehari-sehari masyarakat di Desa Gersik Putih sudah terbiasa mencari kerang, kepiting dan hasil laut lainnya di lokasi pantai yang direncanakan untuk direklamasi guna dijadikan tambak garam oleh Kepala Desa dan investor lokal.
"Jika pembangunan ini dilanjutkan masyaraka akan menjadi korban atas kejam dan bengisnya Pemdes dan investor lokal," tegasnya.
Selain itu menurut Fadillah rencana pembangunan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam Perda RTRW nomor 12 tahun 2013.
Seluruh kawasan sepadan pantai di kawasan Kecamatan Gapura termasuk Desa Gersik Putih merupakan kawasan perlindungan setempat.
Harusnya kata dia, jika mengacu kedalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 pasal 52 ayat 2 huruf a yang menjadi acuan dari Perda RTRW. Kawasan perlindungan setempat tidak boleh di otak-atik apalagi digunakan untuk aktivitas ekonomi oknum tertentu.
"PP nomor 13 tahun 2017 ini mempertegas posisi pantai di Desa Gersik Putih sebagai perlindungan setempat yang tidak dapat diganggu," tandasnya. (TH)