Warga Desa Gersik Putih saat melakukan pemasangan banner atau pelakat di laut yang menjadi lokasi rencana pembangunan tambak garam. [Thofu/masalembo.com]
SUMENEP, MASALEMBO.COM- Warga Desa Gersik, Kecamatan Gapura melakukan aksi pemasangan banner di lokasi yang direncanakan akan dibangun tambak garam dan reklamasi.
Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pantai supaya tidak dieksploitasi dengan cara mereklamasi hanya untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinisiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.
"Ini pemasangan banner sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,"kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin. Rabu 24/05/2023.
Ia memastikan, warga akan tetap kokoh berjuang bersama-sama supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak. Selain merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.
"Makanya anek juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai per orangan dengan dasar SHM," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Gema Aksi Marlaf mengungkap beberapa fakta upaya pengrusakan laut tersebut. Setidak ada dua kali upaya yang dilakukan pertama, ketika penggarap mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator ke lokasi.
Kedua, ketika penggarap mendatangkan beberapa pekerja beserta material untuk melakukan pemancungan ditengah laut. Beruntung kata dia, upaya reklamasi yang dilakukan oleh penggarap tersebut diketahui oleh warga.
"Tapi, dua kali juga warga berupaya untuk menghentikannya karena nanti konsekuensinya jelas, pantai atau laut akan rusak beserta ekosistemnya," ungkapnya.
Aksi pemasangan banner itu dilakukan oleh warga Desa Gersik Putih pasca Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertifikat hak milik (SHM).
Dalam banner sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis: "Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang". Tulisan yang terpampang di banner.
Lalu, di bagian bawah juga ditulis Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah. (TH)