Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi
KENDARI, MASALEMBO.COM - Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara berinisial AAA ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Kendari dalam kasus dugaan penggelapan uang di PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Status AAA sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Jumat 19 Mei 2023. Perwira tiga bunga melati ini mengatakan pada 8 Mei lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini di tingkatkan kepenyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama AAA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Setelah penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi menyebutkan pihaknya juga telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari senin atau hari selasa yang akan datang," jelasnya.
"Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan teknis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PT. KKP yang telah di gelapkan oleh AAA sewaktu menjabat sebagai direktur utama (Dirut) digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai Ketua Partai Gerindra Sultra.
"Di dalam rekening PT. KKP itu, dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT. KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening istrinya," beber Fitrayadi.
Fitrayadi bilang jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.
"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal yang ditersangkakan oleh AAA adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang digelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.