SUMENEP,MASALEMBO.COM- Sejumlah mahasiswa asal Kepulauan Kangean yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Selasa 21/03/2023.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Ahmad Faiq Hasan menuntut, Pemerintah Kabupaten Sumenep mesubdi tiket kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III yang melayani penumpang dari Pelabuhan Kalianget ke Kepulauan Kangean.
Sebab menurutnya, saat ini DBS III mengalami lonjakan harga tiket yang sangat tinggi, hingga membuat masyarakat mengeluh. Kapal laut merupakan transportasi utama untuk mobilitas barang dan orang bagi kepulauan.
"Menuntut Bupati Sumenep untuk mensubsidi tiket kapal DBS III," ujarnya dalam orasinya. Selasa 21/03/2023.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, Bupati Sumenep pernah berjanji pada tahun 2022 akan memberikan subsidi tiket penumpang namun malah menaikkan harga tiket tersebut.
Selain soal tingginya harga tiket, masyarakat juga mengeluhkan soal buruknya pelayanan kapal yang dapat mengancam keselamatan penumpang akibat kelebihan kapasitas.
Belum lagi hal itu kata Ahmad Faiq Hasan, juga berdampak terhadap kenyamanan selama perjalanan. Maka penting menurutnya Pemkab Sumenep untuk segera mencari solusi carut marut pelayanan transportasi laut, karena sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadhan dan musim mudik.
"Diitambah saat ini hampir memasuki bulan Ramadhan dimana secara umum masyarakat Kangean menjadi imigran sehingga ketika memasuki bulan Ramadhan akan melakukan mudik," ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut Pemkab Sumenep untuk melakukan pemerataan pembangunan antara kepulauan daratan yang saat ini masih terdapat kesenjangan.
Terutama infrastruktur jalan yang saat ini masih buruk di Kepulauan Kangean. Pemerataan pembangunan kata Ahmad Faiq Hasan merupakan janji politik Bipati Sumenep saat kampanye.
"Selain pembangunan jalan baru juga harus ada preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi dan pelebaran jalan menuju standar sesuai dengan Pasal 3SG Ayat (1) dan Ayat (2)," tandasnya. (TH)