MAMUJU, MASALEMBO.COM - DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Kerja Pansus dalam rangka pembahasan perubahan kedua atas peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulbar. Yang dilaksanakan di rumah Aspirasi DPRD Sulbar, Rabu (25/1/2023).
Rapat kerja pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Syahrir Hamdani serta dihadiri oleh annggota pansus lainnya yaitu Marigun Rasyid dan Sukardi M. Noer. juga dihadiri oleh Kabag persidangan Sekretariat DPRD Sulbar Musra Awaluddin bersama Kasubag Risalah dan Publikasi Sahring Salatung Serta dihadiri oleh OPD terkait yaitu Tenaga Ahli Gubernur dan Biro Hukum.
Dalam rapat ini ketua pansus DPRD Sulbar Syahrir Hamdani, menyampaikan bahwa rapat ini kembali dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari sisa tugas kita untuk merampungkan hal-hal yang baik, dan semoga apa yang kita putuskan ini akan menjadi pokok pikiran dan harapan teman-teman dengan catatan bahwa semoga tidak ada yang dianggap kontroversi dan melahirkan protes.
"Dengan harapan mudah -mudahan itu akan memberikan penguatan bahwa bagaimana tata cara kita di DPRD dengan sisa jabatan kita maupun periode berikutnya," tutupnya. (Adv)