MAJENE, MASALEMBO.COM - Ketua KPU Majene Muhammad Arsalin Aras menyampaikan koreksi terkait beredarnya salinan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) pileg 2024.
Menurut Arsalin, hingga saat ini belum ada penyampaian resmi dari KPU RI terkait putusan sebagaimna dimaksud dalam dokumen PKPU 6 Tahun 2023 yang beredar di media sosial.
"Saya tadi cuma bilang bahwa saya baru tahu itu (PKPU Nomor 6 Tahun 2023, red). Kita bertanya lagi apakah akan disosialisasikan, ya saya jawab tugas kami di KPU level bawah bahwa apapun dokumen dari KPU RI pasti kami sosialisasikan, tidak ada tadi pernyataan bahwa saya menerima secara resmi," ujar Arsalin saat mengkoreksi informasi pembagian dapil pileg 2024, Selasa (7/2/2023) malam.
Arsalin mengungkap, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana beredar di media sosial belum ditemukan di JDIH KPU RI, padahal semua produk hukum KPU mesti diunggah di situs resmi KPU RI tersebut.
"Karena itu JDIH adalah media informasi resmi dan valid terkait dokumen dan informasi hukum dari KPU RI," terang Arsalin.
Arsalin Aras enggan memberi komentar mengapa ada salinan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 beredar karena belum muncul di JDIH KPU RI.
"Intinya adalah bahwa belum ada di JDIH KPU RI PKPU yang mengatur tentang dapil, yaitu yang tersebar itu, yang disebut orang PKPU Nomor 6, entahlah kalau sebentar atau besok, kalau ada Insya Allah kami pasti sosialisasikan," ujarnya.
Ia menegaskan hingga pukul 19.30 Wita malam ini, KPU Majene belum menerima informasi tentang adanya penataan dapil dari KPU RI. "Jadi mohon maaf ini kalau ada masyarakat yang salah menerima informasi," pungkasnya. (Hr/Red)