PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang aspirasi kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (26/1/2023).
RDPU ini dilakukan dalam rangka pengawasan terkait lumpuhnya pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu 1 akibat penyegelan oleh masyarakat setempat.
RDPU dihadiri anggota DPRD Pasangkayu Arwi, Yani Pepi, Herman Yunus, dan Nasaruddin. Kemudian hadir Pasi Intel Kodim 1427 Letda Inf. Munajab, Kasat Intelkam Polres IPTU Muh. Sabir, Kasi Intel Kejari M. Zaky Mubarak, Asisten Pemerintahan Pemda H.M.Y Alsam, Kadinkes Samhari, Kadis Perkimtan Mujahid, Indra Firdaus (BPN Pasangkayu), Camat Pasangkayu Habsi dan Kades Karya Bersama Rahman.
Dalam RDPU, Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yeni Pepi mengatakan, loasi lahan pembangunan Puskesmas Pasangkayu 1 bersertifikat tahun 2012, namun warkah penerbitan sertifikat tidak jelas karena tidak adanya dasar penerbitan dalam hal ini surat hibah serta lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Olehnya itu, melalui Pemda Pasangkayu perlu memohon ke BPN agar sertifikat dibatalkan dan mengusulkan permohonan sertifikat baru sesuai luas tanah yang tidak masuk hutan lindung.
"Dapat dikatakan sertifikat itu tidak jelas, karena tidak ada dasar terutama surat hibah dari pemilik. Terlebih, tanah itu dinyatakan telah masuk hutan lindung," ujarnya.
Lebih lanjut Yani Pepi mengatakan, BPKAD Pasangkayu harus melakukan inventarisasi aset Pemda Pasangkayu, baik yang masuk HGU maupun tanah masyarakat, karena hingga saat ini diketahui ada 30 desa yang memiliki tanah overlead dengan HGU.
"Terkait Puskesmas Pasangkayu 1, pelayanan kesehatan tetap harus dibuka dan melayani masyarakat. Proses ganti rugi oleh Pemda Pasangkayu tidak dapat dibayarkan karena masuk hutan lindung, namun untuk meringankan beban utang warga tersebut terhadap pihak bank swasta, maka perlu diberikan bantuan oleh Pemda dan DPRD Pasangkayu kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan RDPU tersebut adalah:
1. Pemda Pasangkayu perlu mengusulkan ke BPN terkait pembatalan sertifikat lokasi Puskesmas Pasangkayu 1 dan mengusulkan permohonan penerbitan sertifikat baru dengan kondisi yang tidak bermasalah.
2. Pemda Pasangkayu agar mendata aset daerah baik yang berstatus HGU dan tanah masyarakat untuk kemudian dilakukan pengurusan dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
3. Pembayaran ganti rugi akan diganti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat dengan dana kongsi dari Pemda dan DPRD Pasangkayu. (Eds)