PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kisruh mati massalnya ikan petani tambak di Dusun Kareo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu akhir Oktober 2022 lalu diduga karena tercemarnya sungai Majene. Sumber utama air tambak petani itu diduga tercemar limbah buangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL).
Makanya, pihak Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu melakukan upaya penegakan hukum.
Pada tanggal 3 November 2022 Polres Pasangkayu bersurat kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Wilayah II Palu.
Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, SH, MM disebutkan bahwa, saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dugaaan pencemaran lingkungan atas kasus mati massalnya ikan petani tambak di kabupaten paling utara Sulbar itu.
Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura yang ditemui, Sabtu (31/12/2022) mengatakan, hal itu benar adanya. Untuk saat ini pihak Polres Pasangkayu sementara lakukan penyidikan pencemaran limbah PKS ini.
“Benar, karena ini terkait dengan tindak pidana pencemaran, itu pasalnya apa yang dicemarkan misalnya, kolam, ya kolam itu milik siapa. Cuman itu hambatannya kami, yang namanya hukum itu harus dibuktikan, tidak boleh menduga duga, kayaknya, kayaknya. Tidak boleh itu hukum begitu,” ujar Ronald.
Menurut Kasat Reskrim Ronald, pihak Polres tetap bersurat ke Balai Gakkum untuk membuktikan apakah itu tercemar atau tidak. Ahli itu turun ke sana. Untuk pengambilan sampel dan sudah dilakukan. “Kami dengan ahli sudah datang ke sana. Kemudian hasilnya kami akan bersurat ke ahli apakah tercemar atau tidak,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu mengaku pihaknya menunggu hasil dari ahli. "Untuk kasus PT Palma ini, statusnya memang dalam proses sidik dari Polres," ungkapnya.
Sedangkan terkait untuk penetapan tersangka, pihaknya akan melalui mekanisme gelar perkara. Gelar perkara tersebut harus memenuhi dua alat bukti. Kalau misalnya dua alat bukti itu tidak terpenuhi, pihak Reskrim tidak bisa tersangkakan siapapun.
"Yang jelasnya, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu pastikan bahwa penyidikan soal pencemaran itu tetap jalan," aku Ronald.
Ia mengatakan, Polisi sementera menunggu dan mencari tau korbannya, ataupun kerugiannya, atau kolam milik masyarakat yang tercemar. "Jadi kami harus tau masyarakat mana yang dirugikan akibat dari pencemaran itu. Masyarakat yang kami berikan panggilan tidak ada yang datang,” papar Ronald.
Menurut Ronald pula, ada yang sudah dimintai keterangan dari pihak Palma, itu sudah dituangkan dalam pemeriksaan, tetapi dari pihak masyarakat belum ada keterangan. Masyarakat masih menolak untuk dilakukan pemeriksaan seperti itu jadi ia menunggu pihak masyarakat yang mau datang memberi keterangan ke pihak kepolisian.
Terkait pengakuan pihak perusahaan yang mengakui di depan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu bahwa kolam penampung limbahnya jebol dan merembes ke sungai yang diduga tercemar. Kasat Reskrim katakan, memang benar seperti kata perusahaan, akan tetapi namanya hukum, harus dibuktikan sesuai dengan pasal, unsur Undang-undang pencemaran.
“Kalau sanksi pidananya ada, kalau memang terbukti pencemaran, tetapi harus dibutktikan dulu dengan unsur pasal yang ada. Ancaman hukumannya, nanti akan coba liat ulang kembali undang-undangnya, mungkin nanti setelah ada penetapan tersangka saya bisa menjelaskan. Misalnya, pada pasal ini ancaman hukumannya sekian tahun. Pastinya proses sidik tetap jalan," demikian Kasat Reskrim Polres Pasangkayu. (Eds/Red)