MAJENE, MASALEMBO.COM - Dugaan Kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa bersama Bendahara desa Lombang Kecamatan Malunda Kabupaten Majene kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H bersama Unit Tipidkor menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Kasus dugaan korupsi dana Desa Lombang itu, kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Majene selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada di tangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya," kata Kanit Tipikor IPDA Aulia Usmin, SH
Sementara itu, Kasat Reskrim ditempat berbeda juga membenarkan bahwa saat ini kasus dugaan tersebut hari ini, Senin (30/1/23) telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P21.
Kasus yang dilimpahkan tersebut, kata Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H, S.Sos., M.H tinggal menunggu waktu saja, dimana pihak Kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari kedua terduga tersangka yaitu SDR dan MR.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan Kades bersama Bendahara desanya itu, AKP Budi Adi menyebutkan angka kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 423.403.489. (Hr/Ril)