-->

Hot News

Keputusan Kapolda, 2 Anggota Polres Mateng Diberhentikan Tidak Hormat

By On Senin, Januari 09, 2023

Senin, Januari 09, 2023

Upacara PTDH dua anggota Polres Mamuju Tengah, Senin (9/1/2023). [Foto: Polres Mateng/dok]


TOPOYO, MASALEMBO.COM - Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri di daerah ini. Upacara PTDH in absentia atau tanpa dihadiri kedua terdakwa digelar di halaman Mapolres Mamuju Tengah, Senin (9/1/2023)

Kedua bintara Polres Mamuju Tengah yang diberhentikan tidak hormat yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. Mereka dipecat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di-PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh Wakapolres Mateng Kompol Haeruddin dan para pejabat utama serta anggota Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy mencoret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan itu, dengan dikawal dua petugas Provost.

"Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel di sini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita," kata AKBP Amri saat memimpin apel PTDH.

AKBP Amri berpesan agar upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah. Perisitiwa ini kata dia, sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.

"Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir di sini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga, istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas," ujar AKBP Amri.

Diketahui, dua orang personil Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor: KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.

Kemudian keputusan Kapolda Sulbar nomor: KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah.

Kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. (Har/Red)

comments
close
Banner iklan disini