SEMOGA putusan PTUN Jakarta Januari 2023 ini, mengabul gugatan para perusahaan yang merugi akibat menyetop ekspor benih lobster. Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Agung RI. Tetapi ditolak karena perbedaan pengertian soal kelembagaan nelayan yang berdampak, tapi tidak merugi dan perusahaan ekspor benih yang berdampak pada kerugian.
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) meminta majelis hakim agar pada saat pengambilan keputusan sidang gugatan, dapat mengabulkan gugatan nelayan Lobster dan perusahaan. Perlu, melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.
Di samping itu, aturan sebelumnya yang mengatur kebijakan ekspor benih lobster yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali. Karena ada banyak hal positif yang perlu diperkuat dan ambil dalam peraturan tersebut.
Kedepan, hindari pembuatan Paguyuban Cargo oleh perusahaan dan bersihkan pelaku - pelaku black market yang selama ini merugikan negara. Semakin dilarang benih lobster di ekspor. Maka semakin besar pulang black market yang terjadi. Penyelundupan semakin luas. Bahkan sekarang, di pelabuhan cacing diseluruh Indonesia. Penyelundupan benih lobster memakai drone yang bisa terbang kurang lebih 3 - 7 jam lamanya.
Siapa yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan benih lobster seperti itu. Padahal dalam keadaan terlarang ditangkap dan dipergunakan untuk apapun tidak boleh. Apalagi ekspor keluar negeri. Tentu, pemerintah harus ambil langkah evaluasi dan rancang kembali kebijakan ekspor benih lobster. Tentu kebijakan bersifat evaluasi dan diperbaiki sehingga dapat menata kembali mekanisme ekspor dan budidaya.
Penghentian ekspor benih termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan peraturan permanen larangan ekspor benih lobster harus dicabut.
Setelah dilakukan evaluasi, perlu penerapan kebijakan Lobster berbasis kuota seperti kebijakan penangkapan Kuota Ikan. Karena lobster memiliki potensi dan market yang sangat besar. Seluruh elemen stakeholders dapat dibedakan berdasarkan metode penangkapan dan alat tangkap, seperti lobster ukuran besar yang terdiri dari Mutiara, Pasir, Bambu, Batik, batu, Pakistan dan lainnya dapat tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) tertentu. Dengan alat tangkap capit dan menyelam.
Kemudian, benih lobster juga berbasis kuota penangkapan yang diatur melalui regulasi secara ketat dan selektif. Karena nelayan benih lobster berada di pesisir. Penangkapan benih lobster pun hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pinggir pantai. Dengan alat tangkap Pocong. Alat tangkap yang bersifat pasif (tidak bergerak). Menunggu benih lobster menempel pada alat tangkap Pocong.
Kemudian, budidaya perairan maupun darat harus seimbang dengan penngkapan benih lobster. Pola penerapan mekanisme budidaya pun sangat berbeda, seperti benih lobster berukuran 100 cm yang bisa dibudidaya karena faktor survivalnya sangat tinggi. Sementara benih lobster bening, tidak dapat di budidaya karena survivalnya sangat rendah.
Sekarang, budidaya sangat jarang. Semua mati dan tiarap. Karena benih lobster tidak tersedia seperti yang diharapkan. Faktor Black market sangat dominan melakukan penyelundupan sehingga benih tidak tersedia untuk budidaya. Maka, kedepan kebijakan penangkapan lobster berbasis kuota, juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking sendiri.
Ada juga skema lain, untuk mengaktifkan Perusahaan daerah. Kebijakan dialihkan kepada daerah untuk mengelola keluar masuknya perdagangan lobster. Lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster kepada Pemerintah Daerah. Sebab, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.
Kenapa dikembalikan ke Daerah? pertama: untuk menghindari monopoli. Kedua: nelayan bisa ekspor langsung. Ketiga: Pemerintah Daerah juga bisa sesuaikan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[*]
Bersambung