PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Carut-marut pungutan retribusi di Pantai Koa-koa, Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat masih menjadi perbincangan hangat.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Pasangkayu, H Yunus Alsam mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berdasarkan undang-undang Omnibuslaw.
"Kita sudah ajukan Ranperda sejak Bulan Maret 2022, dan saat ini sudah berjalan prosesnya," ungkap Yunus Alsam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022).
Yunus Alsam juga mengungkapkan, dari Ranperda yang saat ini diajukannya berdasarkan dengan aturan Omnibuslaw, hasil tersebut juga akan melahirkan peraturan Bupati (Perbub) tentang berada nominal retribusi wisata.
"Ya, pelaksanaannya nanti kita akan atur dalam Perbub," pungkasnya.
Laporan : Edison S