-->

Hot News

Mantan Kades dan Eks Bendahara Desa Lombang Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

By On Sabtu, Desember 31, 2022

Sabtu, Desember 31, 2022

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian (tengah) saat memberi keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi dana desa Lombang, Kecamatan Malunda, Sabtu (31/12/2022). [Egi/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (DD), seorang mantan Kepala Desa berinisial S ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Majene. Mantan Kades S ditetapkan tersangka bersama eks bendahara desanya inisial MR.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, S dan MR yang merupakan Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lombang, Kecamatan Malunda itu diduga melakukan korupsi anggaran desa tahun 2019 hingga 2021, nilainya mencapai Rp400 juta lebih. 

"Kerugian negara akibat perbuatan yang bersangkutan mencapai Rp423.403.489," kata Kapolres Majene, Sabtu (31/12/2022)

Kapolees Febryanto mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene. Tersangka belum ditahan karena masih dalam pengembangan kasus.

"Keduanya (tersangka) koperatif, jadi belum kita tahan," ujar Kapolres Febryanto.

Menurut Kapolres, kedua tersangka memanfaatkan wewenangnya dengan mencairankan seluruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Namun ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (mark up), sejumlah pekerjaan volume kurang, fiktif dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat mereka disorot masyarakat.

Saat ini, Polres Majene telah menyita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang, kemudian 2 unit leptop.

Atas perbuatan kedua tersangka, meraka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.

Mereka diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (Har/Red)

comments
close
Banner iklan disini