MAJENE, MASALEMBO.COM - Selama 18 bulan kepemim Bupati dan Wakil Bupati ASR-Aris di Majene, "kado pahit" justeru diterima masyarakat Majene, khususnya Aparat Sipil Negara (ASN) dan para rekanan (pihak ketiga).
Bahkan sebagian kalangan berasumsi jika Pemerintah Kabupaten Majene terancam mengalami kebangkrutan. Hal ini tercermin pada defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Tahun depan, defisit anggaran mencapai Rp 53 Miliar atau tepatnya Rp.53.283.128.215 (Lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah).
Kondisi ini dipicu oleh tingginya belanja atau pengeluaran ketimbang pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan disinyalir, sebagian besar porsi belanja daerah tidak tepat sasaran dan hanya digunakan untuk membiayai program yang tidak menyentuh langsung masyarakat.
Ketua LSM Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, dalam penyusunan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat. Mestinya kata dia, TAPD mengutamakan program yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan malah mengikuti hawa nafsu dalam melaksanakan program yang disinyalir menguntungkan diri sendiri.
"Seharusnya program atau kegiatan yang dibiayai APBD diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, khusunya penanganan bencana dan perbaikan infrastruktur," tegas pria yang akrab disapa Jun, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, Juniardi menyarankan agar penyusunan APBD merujuk pada regulasi yang jelas, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan APBD, kata Jun, mestinya didasarkan pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Juniardi, selama 18 bulan kepemim Bupati dan Wakil Bupati ASR-Aris di Majene yang mengusung visi misi Majene Unggul, Mandiri dan Religius (UMR) justru hanya omong kosong.
Alasannya, pengelolaan keuangan daerah makin amburadul. Bahkan ada opini publik yang menyebut Pemkab Majene terancam bangkrut atau gulung tikar.
Dampak defisit anggaran yang besar terlihat dari penundaan pembayaran sejumlah honor yang menjadi hak Aparat Sipil Negara (ASN) di Majene, termasuk pihak ketiga yang telah melaksanakan kegiatan proyek fisik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak kunjung dibayarkan.
"Kasihan pihak ketiga sudah menyelesaikan pekerjaan tapi tidak dibayarkan anggarannya. Listrik di sejumlah Kantor OPD juga sempat dicabut PLN karena tidak dibayarkan. Gulung tikar ini daerah," ucapnya.
Jun mengatakan, dampak defisit tentu sangat berpengaruh pada berbagai sektor kehidupan masyarakat di daerah ini. Daya beli masyarakat tentu akan berpengaruh ketika uang yang diharapkan ASN dan kontraktor tidak dibayarkan.
Pemkab Majene, sebutnya, harusnya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran.
"Batas maksimal defisit itu 5,3 persen, sementara defisit anggaran Pemkab Majene sudah lebih dari itu," pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kasman Kabil mebenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal itu lantaran masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perolehan retribusi dan pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum capai target.
"Memang kondisi saat ini masih ada beberapa pendapatan yang belum kita terima. Jadi PAD beberapa OPD belum mencapai target," kelitnya.
Menurutnya, capaian pajak daerah hanya sekira 50 persen. Sementara retribusi daerah baru di angka 40 persen. Bahkan lain-lain PAD juga hanya menyentuh 60 persen dari target.
"Mungkin ini akan menyebabkan beberapa kegiatan yang terlaksana tidak bisa dibayarkan tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Majene Andi Sukri Tammalele yang ditemui di Rumah Jabatan enggan memberikan komentar terhadap hal ini.
"Biar pak Kasman saja yang menjelaskan," sebutnya. (Hr/Ril)