MAJENE, MASALEMBO.COM - Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Majene kecam pelarangan penggunaan cadar di kampus Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN) Kabupaten Majene.
Informasi pelarangan cadar terjadi pada Program Studi Prodi Ushuluddin Adab dan Dakwah, STAIN Majene melalui akun Facebook Rania Aqilah dengan postingan Rabu, 2 November 2022 foto pengumuman yang bertuliskan :
_Informasi bagi mahasiswa yang pake cadar baik pake masker dan tutup muka tidak melayani baik pria dan wanita makasih. TTd Staf UAD_
Menanggapi perihal tersebut, Sekum PC IMM Kabupaten Majene, Irwan Japaruddin sangat menyayangkan pelarangan cadar bagi mahasiswi terlebih itu terjadi di kampus islam negeri.
Menurut Irwan Japaruddin, tentu kita menunggu keterangan resmi dari pihak STAIN Majene atas pelarangan tersebut. Jika itu inisiatif staf atau program studi, agar dilakukan evaluasi. Tetapi jika itu diketahui oleh pihak Rektorat STAIN Majene dan diperbolehkan apataklagi jika itu anjuran kampus tentu kita mengecam aturan itu dan minta agar segera dibatalkan.
"Saya mengecam pelarangan cadar mahasiswi yang semena-mena, apalagi di kampus islam negeri," tegas Irwan.
Adanya peraturan tersebut yang mengakibatkan mahasiswi bercadar tidak mendapatkan layanan pendidikan sudah merupakan pelanggaran konstitusi sebagaimana pada pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Sedangkan penggunaan cadar sudah dijaminkan konstitusi terdapat pada pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan "Bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Selain itu kata dia, juga berdasarkan pernyataan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas cadar merupakan persoalan furuiyah.
"Dan ini juga sudah perdebatan ulama sejak dulu. Harusnya perbedaan ini kita lebih dewasa. Apalagi sesama umat Islam," Irwan.
Jadi, menurutnya harusnya pihak STAIN Majene lebih bijak dengan aturan tersebut. Sebab persoalan ini sudah banyak kejadian serupa.
"Secara hukum negara dan hukum agama mahasiswi bercadar tidak ada yang dilanggar," tegas Irwan Japaruddin.
Irwan meminta aturan tersebut dibatalkan karena sangat diskriminatif. Terlebih jika betul ada informasi bahwa ada dosen yang mengeluarkan mahasiswi dalam perkuliahan jika tidak ingin membuka cadar.
Hingga saat ini, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kampus terkait hal tersebut. Berita ini akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan konfirmasi. (Hr/Ril)