Pansus Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang dibentuk untuk membahas pelaksanaan peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, menggelar rapat perdananya Kamis 1 September 2020 pukul 10.00 Wita. Hasil rapat menyatakan hal tersebut diserahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati agar melakukan rapat internal bersama jajarannya untuk mengambil keputusan terkait lanjut tidaknya pemberlakuan Perbup. Hasil rapat kemudian disampaikan ke Pansus secara tertulis paling lambat Senin, 5 September 2022.
Para anggota DPRD Majene saat pembahasa pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021. Tampak Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Majene Hasriadi, SH., M. Si didampingi H. Muh Yahya Nur, SE dan Syahrir.
Tim dari Biro Pemerintahan, Hukum dan Biro Umum Setda Majene turut hadir dalam rapat terkait Perbup Nomor 26 Tahun 2021.
Legislator DPRD Majene Syahril dan Rahman, A. Ma di sela pembahasan pelaksanaan Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Armiah dan H. Muh Yahya Nur, dua legislator dari Fraksi PPP hadir dalam rapat pelaksanaan Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021.