BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah (Buteng) merancang perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi bagi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buteng tahun 2024.
Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin mengatakan hasil rancangan yang akan disampaikan ke KPU RI itu memuat beberapa opsi, salah satunya adalah
perubahan jumlah dapil maupun jumlah kursi dari masing-masing dapil.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal kami (KPU Buteng). Meskipun masih dalam tahap pembahasan, namun besar kemungkinan skema baru ini bakal diterapkan. Jadi, skema lama yang diterapkan pada pileg 2019 bisa jadi berubah," jelas Nuriadin, Rabu (9/11/2022).
La Ode Nuriadin mengungkapkan rancangan perubahan dapil dan jumlah kursi caleg memerhatikan tujuh prinsip. Adapun ketujuh prinsip yang dimaksud adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Kemudian prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
"Jadi jumlah kursi maupun jumlah dapil disesuaikan dengan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan, data administrasi wilayah pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan," katanya.
Sebelum melakukan rancangan perubahan dapil dan jumlah kursi caleg DPRD lanjut Nuriadin, pihaknya terlebih dahulu menetapkan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Buteng berdasarkan jumlah penduduk terakhir.
"Dimana dimungkinkan adanya perubahan nama dapil dan alokasi kursi apabila kita merujuk pada jumlah penduduk terakhir. Jika ditanya apakah memungkinkan terjadi perubahan, maka jawabannya bisa saja terjadi," ulasnya.
Terakhir, Nuriadin juga meminta partisipasi masyarakat umum dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan selama proses pembahasan penataan jumlah dapil dan alokasi kursi. Disisi lain KPU juga akan melakukan uji publik terkait rancangan yang telah disusun nantinya.
"Setelah rampung akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan dan terlebih dahulu melalui konsultasi DPR RI dan Kemendagri," tutup Nuriadin.