Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Majene yang membahas terkait implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Jumat (25/11/2022). Dalam RDP ini disimpulkan Pemda perlu merevisi Perbup tersebut atau dapat mengeluarkan juknis terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) bagi Kelurahan yang telah melakukan pemilihan LKK tanpa melakukan musyawarah mufakat perlu ditinjau kembali; dan Komisi I merekomendasikan agar rapat ini ditingkatkan ke pembahasan Rapat Gabungan Komisi
Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Sekretaris Komisi I DPRD Majene Budi Mansur saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Anggota Komisi I DPRD Majene Anthoni Hamdani dan sejumlah staf dewan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Kabag Hukum Setda Majene Ruski Hamid, SH., MH (tengah) dan staf saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Rubrik Ini Dipersembahkan oleh Sekretariat DPRD Majene.