Para Pimpinan Pondok Pesantren foto bersama dengan pihak DPRD usai pertemuan terkait Ranperda Pondok Pesantren. [Ist/Masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terus mensosialisasikan Rancangan Peraturan (Ranperda). Dari enam ranperda yang diusulkan Pemda ke DPRD Majene, salah satu Ranperda tentang pondok pesantren.
Pada Jumat 2 Desember 2022, DPRD Majene memulai mensosialisasikan Ranperda tersebut. Sejumlah pimpinan pondok pesantren di Bumi Assamalewuang dihadirkan di gedung dewan Majene, Jln Ammana Pattolawali, Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
“Hari ini kita diundang untuk pembahasan Ranperda, pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren,” kata ustadz Tamrin, S. Pd I, salah satu Pemimpin Pondok Pesantren di Majene.
Rapat DPRD Majene dengan pimpinan pondok pesantren, mereka membahas Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Majene. [Ist/Masalembo.com]
Tamrin mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD Majene atas digagasnya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini. Hal itu kata dia, sebagai bentuk keseriusan Pemda Majene sebagai pusat layanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.
“Saya kira ini yang pertama, tentu dari pihak pesantren kami berterima kasih sekali karena sudah ada payung hukum daerah terkait pesantren yang kami geluti selama ini,” ujar Tamrin.
Para pimpinan pondok pesantren di Majene saat bertemu dengan pihak DPRD Majene membahas soal Ranperda. [Ist/Masalembo.com]
Ketua Komisi III DPRD Majene Abdul Wahab yang memimpin pertemuan pihak dewan dengan para pimpinan pondok pesantren, mengatakan Ranperda tersebut telah diusulkan Pemda Majene, dan diserahkan ke DPRD melalui paripurna pada, Selasa 1 Nopember lalu. Ia mengatakan, pansus DPRD Majene hanya memiliki sekitar 15 hari untuk dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Iya jadi kita membahasnya secara maraton, karena waktu kita terbatas, hanya kira-kira 15 hari,” terang Wahab.
Wahab menyebut, selain Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren DPRD juga akan membahas lima Ranperda lainnya, diantaranya Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Majene, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Majene, Ranperda Pelestarian Budaya Lokal, dan Ranperda Perizinan Berusaha Pengelolaan, Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Ranperda Rumah-rumah kos. (Adv/Hr)