MAJENE, MASALEMBO.COM - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sukri Umar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene.
Sukri Umar tiba di Rutan Majene, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20:00 Wita malam. Sebelumnya Ia diberangkatkan dari Kabupaten Mamuju usai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulbar.
Sukri akan ditahan untuk 20 hari kedepan. Ia dititipkan di Rutan Majene usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar tahun 2019. Program tersebut dianggarkan senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Rutan Majene, Mansyur mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait penitipan tahanan Kejari Mamuju itu.
"Iye dik, kami mendapat surat dari bagian intelegen Kejati. Yang bersangkutan dititip sementara di Rutan Majene," kata Mansyur pada awak media, Selasa (1/11) malam.
Selain Sukri, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Fakhruddin juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Fakhruddin lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. (Hr/Red)