MAMUJU, MASALEMBO.COM - Seorang anggota DPRD Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Diketahui anggota DPRD Sulbar tersebut inisial S jabatan Ketua Komisi III dari Partai Demokrat.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pengerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019. Anggarannya sebesar Rp1,8 miliar.
Selain itu, Kejari Mamuju juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial, F.
Baca juga: Anggota DPRD Sulbar dan Mantan Kadis Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan
"Kita tetapkan masing-masing kedua tersangka yakni inisial S jabatan anggota DPRD Sulbar, dan inisial F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Kejari Mamuju Subekhan, SH., MH saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Subekhan melanjutkan bahwa kedua tersangka memiliki peran telah melakukan kerjasama dan bermufakat melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut. Sehingga merugikan keuangan negara sebagai mana hasil audit BPKP Sulbar sebesar lebih Rp 1,1 miliar.
Selain itu, lanjut Subekhan, mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah penetapan ini penyidik segara menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut," sambungnya.(Awal Dion)