-->

Hot News

Setahun DPO, Maulana Arief Menyerahkan Diri ke Kejari Pasangkayu

By On Kamis, Oktober 13, 2022

Kamis, Oktober 13, 2022


PASANGKAYU - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar, pada tanggal 17 Mei 2022, seorang DPO Saddam Maulana Arief akhirnya menyerahkan diri, Rabu (12/10/2022).

Diketahui yang mana Saddam ini adalah anak kandung dari terpidana Abbas yang sebelumnya sudah ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) pada tanggal 02 Oktober 2022.

Terpidana Saddam terlibat kasus penyalahgunaan sewa alat berat excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran (TA) 2017-2018.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Pasangkayu, Muchsin mengatakan bahwa terpidana dijerat Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dengan petikan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) dengan nomor 920 K//2022.

"Terpidana Saddam merupakan DPO, dan menyerahkan diri setelah sebelumnya tersangka pertama Abbas ditangkap beberapa hari lalu," ungkap Muchsin.

Lanjut Muchsin, terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WITA, Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dan pada hari ini akan digiring ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana dikenakan sanksi pidana selama 4 Tahun dan akan segera dibawa ke Rutan Pasangkayu untuk menjalani sisa tahanannya," ucapnya. Laporan Eds/Hmg

comments
close
Banner iklan disini