Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Kebencanaan DPRD Majene, OPD terkait dan perwakilan mahasiswa dari SPMM, Kamis (24/11/2022) di gedung dewan Majene. [Ist/Masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan verifikasi terhadap data calon penerima bantuan stimulus perbaikan rumah korban gempa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat tahap kedua. Dari 4000 lebih data yang dikirim ke pusat BNPB menemukan 260 KK yang tidak valid.
Demikian informasi yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Kebencanaan DPRD Majene, OPD terkait serta perwakilan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) yang mengadvokasi warga penyintas gempa.
RDP yang digelar pada Kamis (24/11/2022) siang itu dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemda Majene.
Di kesempatan itu, Kepala BPBD Majene Ilhamsyah mengatakan, 260 data bermasalah lantaran tidak ditemukannya sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang dilaporkan, kemudian adanya ketidak sesuai dokumen kependudukan.
"Selain itu orangnya sudah tidak ada, ada yang pergi merantau, dan sudah tidak kembali," ujar Ilhamsyah di gedung DPRD Majene Jl Ammana Pattolawali, Kecamatan Banggae Timur.
Ilhamsyah mengaku pihaknya saat ini telah melakukan perbaikan data untuk dikirim kembali ke pusat. Ia optimis dalam waktu dekat persoalan ini akan terselesaikan.
Sementara itu, Ketua Pansus Kebencanaan DPRD Majene, Hasriadi, SH mendesak OPD terkait terutama BPBD dan Dinas Perkimtan untuk segera merampungkan perbaikan data hasil verifikasi BNPB. Sebab itu sebagai syarat mutlak untuk pencairan dana stimulus tahap kedua perbaikan rumah warga terdampak gempa di kecamatan Malunda dan Ulumanda.
Hasriadi menegaskan agar OPD memperhatikan deadline waktu yang diberikan BNPB yakni 31 Desember 2022. Ia meminta agar semua masalah pendataan sampai verifikasi tuntas sebelum 30 Oktober bulan ini.
"Pusat memberikan kita batas waktu 31 Desember 2021, tapi kalau saya 30 Oktober harus selesai. Jika tidak berarti tidak ada lagi harapan untuk dapat meraih dana stimulus itu," tegas Politisi PAN asal Malunda itu. (Adv/Red)