Tampak Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman, Sekda Majene Ardiansyah, Kadis PMD Sudirman dan Perwakilan APDESI saat berkunjung ke Kemendagri. (Ist/Masalembo.com) |
MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi I DPRD Majene baru saja melakukan kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka berkonsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi bersama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekda dan Kadis PMD serta Perwakilan APDESI Kebupaten Majene, maka pihaknya berkesimpulan pelaksanaan Pilkades dapat digelar tahun depan.
"Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa telah merencanakan moratorium atau penundaan sementara Pilkades pada bulan Oktober 2023 karena berdekatan dengan Pemilu," kata Napirman, Selasa (22/11/2022).
Namun demikian, kata Napirman, Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengharapkan Pemda Majene dan Pemdes tetap menganggarkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 sambil menunggu surat moratorium ditanda tangani.
Dikatakan, jika Kemendagri kemudian menyepakati moratorium Pilkades pada bulan Oktober 2023 maka bagi kabupaten di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan Pilkades sebelum moratorium dapat dilakukan berdasarkan persetujuan bupati dari masing-masing daerah. "Hal itu sesuai Permendagri 65 tahun 2017," katanya.
Khusus di Kabupaten Majene, Napirman mengatakan bahwa masa jabatan Kepala Desa berakhir pada 28 November 2023, maka pelaksanaan Pilkades-nya harus berhitung paling lama 74 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. Sehingga, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui persetujuan bersama DPRD dan pihak Forkopimda dapat melaksanakan Pilkades pada bulan September 2023 sebelum moratorium keluar.
"Hal ini didukung karena 74 hari sebelum berakhir masa jabatan jatuh pada pertengahan bulan 9, artinya Pilkades dapat dilaksakan di pertengahan bulan 9 tahun 2023," ujar Napirman.
Mantan aktivis mahasiswa itu mengatakan, saat ini pihaknya bersama Pemda masih akan menunggu petunjuk teknis dari pusat sebelum melakukan tahapan Pilkades. (Adv/Ril)