Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Majene yang membahas terkait implementasi Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, digelar Jumat (26/08/2022) pukul 14.00 wita. Dalam RDP ini disimpulkan Pemda perlu merevisi Perbup tersebut atau dapat mengeluarkan juknis terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) bagi Kelurahan yang telah melakukan pemilihan LKK tanpa melakukan musyawarah mufakat perlu ditinjau kembali; dan Komisi I merekomendasikan agar rapat ini ditingkatkan ke pembahasan Rapat Gabungan Komisi
Komisi I DPRD Majene saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Setda Majene. RDP ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021.
Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman (pakai kopiah) bersama anggota Komisi I Anthoni Hamdani saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Setda Majene. RDP ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021.
Pihak Eksekutif yang hadir dalam RDP bersama Komisi DPRD Majene, mereka membahas tentang implementasi Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021.
Pihak Eksekutif (Bagian Hukum Setda Majene) yang hadir dalam RDP bersama Komisi DPRD Majene, mereka membahas tentang implementasi Perbup Majene Nomor 26 Tahun 2021.