PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Ratusan orang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Senin (12/9/2022). Massa mengatasnamakan diri Gabungan Kelompok Tani Masyarakat (GKTM) Pasangkayu.
Kedatangan massa untuk menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan dan mengambil keputusan yang final soal konflik agraria yang sudah 30 tahun berlangsung. Konflik agraria dimaksud antara kelompok tani dengan masyarakat maupun individu dengan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Kordinator aksi Aswin, SH mengatakan, mereka melibatkan beberapa kelompok tani (Poktan) dalam aksi unjuk rasa ini. Selain itu, mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu Mamuju (IPMA) Pasangkayu.
Sementara dalam orasinya, Ketua IPMA Pasangkayu, Iswandi, menuntut agar DPRD Pasangkayu serius menyelesaikan persoalan sengketa agraria yang menurutnya sangat merugikan masyarakat dan terkesan lebih memihak ke perusahaan.
"Persoalan ini sudah berlangsung selama 30 tahun, tidak ada alasan lagi untuk tidak menyelesaikannya," ungkapnya.
Iswandi juga menyampaikan 8 poin tuntutan yakni perusahaan segera mengembalikan lahan masyarakat tanpa syarat, BPN dan tata ruang yang berwenang segera turun ketiap perusahaan, pemerintah dalam hal ini Bupati Pasangkayu agar dengan segera mengambil keputusan baik itu secara hukum maupun melalui kebijakan, Kementrian Kehutanan agar dengan segera berbenah dan mengambil tindakan keras serta sanksi yang tegas atas hutan lindung yang dijadikan kebun sawit dan dimasukka dalam HGU Perusahaan, Kepoliasian Negara Republik Indonesia agar benar-benar menjaga marwah institusinya dan benar-benar menjadi mitra masyarakat yang independen dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya, seluruh DPRD Kabupaten Pasangkayu agar proaktif mengawal dan mengawasi persoalan rakyat ini sampai pada titik penyelesain dan rakyat mendapatkan haknya, perkampungan masyarakat yang telah menjadi HGU perusahaan yang telah menghambat proses keberlangsungan kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat pada tiap-tiap desa yang telah over lap dengan HGU perusahaan agar segera diperjelas dan dikelarkan dari HGU masing-masing perusahaan dan Pemerintah dalam hal ini Bupati Pasangkayu agar tidak menandatangani
perpanjangan HGU apabila HGU perusahaan tersebut masih dalam sengketa dengan masyarakat dan belum terselesaikan.
Usai orasi, seluruh massa aksi demo diterima oleh dua anggota DPRD Pasangkayu, yakni Ketua Komisi I Yani Pepi dan anggota DPRD Pasangkayu lainnya Herman Yunus.
Didalam ruangan, perwakilan GMNI Cabang Mamuju Hasadiah mengutarakan, bergabung dalam aksi demonstrasi ini karena berbicara soal sengketa agraria maka wanita juga menjadi korban, sebab akan berpengaruh kepada Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Saya hadir disini untuk memperjuangkan hak dari ibu-ibu yang terkena imbasnya atas sengketa agraria yang telah berlangsung ini," ucapnya.
Sementara itu, usai pertemuan Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi, menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga selesai dan akan membawa persoalan ini hingga ke Pemerintah Pusat. Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada lahan kebun perusahaan yang di luar dari HGU.
"Bukan kewenangan saya menentukan ada tidaknya kebun perusahaan diluar dari HGU, namun semua itu juga tidak menutup kemungkinan adanya," tegasnya. (Eds/Hr)