Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman (pakai kopiah) saat memimpin RDP terkait Pilkades serentak di Majene tahun 2023. [Ist/Masalembo.com] |
MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rabu (14/9/2022).
RDP yang juga dihadiri Bagian Hukum Setda Majene ini digelar sehubungan agenda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2023 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, mengatakan, RDP menyoal Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme, jadwal dan teknis Pilkades serentak 2023.
"Hasil RDP tadi, PMD diminta untuk kembali mengajukan rancangan Perbup yang sempat ditarik sebelumnya," kata Napirman usai memimpin RDP tersebut di gedung DPRD Majene Jl. Ammana Pattolawai, Labuang Utara, Majene.
Napirman menjelaskan, sebelumnya PMD telah menyerahkan rancangan Perbup ke Bagian Hukum Setda Majene, namun ditarik karena masih ada perbaikan.
Ia menjelaskan, Perbup adalah kewenangan eksekutif, sementara DPRD hanya melakukan pengawasan pelaksanaan atau realisasi peraturan tersebut.
Dalam kesempatan RDP itu, Bagian Hukum Setda Majene diberi target untuk menyelesaikan Perbup tersebut pada Nopember mendatang, dan dapat menyampaikan progres pembahasannya pada Oktober 2022 kepada Komisi I DPRD Majene.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 43 desa akan menggelar Pilkades 2023 mendatang. Kepala Dinas PMD Majene Sudirman belum lama ini mengatakan, Pilkades serentak akan digelar pada Mei atau Juni 2023 untuk menghindari kebijakan moratorium.
“Kita upayakan Pilkades dilaksanakan pada Mei atau Juni 2023 atau pertengahan tahun sebelum pemberlakuan moratorium,” ujarnya.
Sudirman mengaku telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab ada agenda moratorium Pilkades oleh Kemendagri. Namun kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Nopember 2023, sehingga jika Pilkades serentak Majene digelar pada Mei atau Juni maka masih aman dari moratorium. (Adv/Ril)