Dua orang pelaku (jongkok) yang berhasil ditangkap Polresta Mamuju. Mereka kini mendekam di sel Mapolres Mamuju, Sulbar. [Masalembo.com/Dion]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Tapalang berhasil melakukan penangkapan pelaku kasus pencurian atau bajing lompat yang sering beraksi di jalur Trans Sulawesi Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pelaku yakni AD (22) dan SR (16), keduanya merupakan warga Dusun Pasada, Desa Botteng Utara, Mamuju. Dia diciduk karena diduga melakukan pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian. Kemudian
Unit Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan introgasi terhadap para saksi. Sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku di ketahui berjumlah 4 orang.
Lebih lanjut, Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yakni berinisial SR. Ketika dilakukan introgasi SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama ke 4 temannya, lalu Unit Resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku AD di rumahnya yang berada di Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Mamuju.
"Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni inisial J dan P masih DPO, diduga telah melarikan diri ke Kalimantan," ujarnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti aksi pencurian yakni 4 unit handpone android dan uang tunai Rp10 juta. Selain itu 5 unit kipas angin merek cosmos stanfan, 2 unit kipas angin merek cosmos Alfan, 2 buah kipas angin merk maspion, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Rigan menambahkan, tersangka mengakui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan memanjat mobil truk, kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Dion)