MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Restor Majene Sulawesi Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku jambret yang beraksi di daerah Kecamatan Sendana.
Mereka masing-masing inisial AS (26), MT (24) dan AL (29). Ketiganya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Dusun Apoang, Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Majene pada 20 Juni 2022 lalu.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Eru dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan, Kompol Ujang menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang menuju ke Bank BRI Sendana bersama temannya.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di kantor Polres Majene, Selasa 30 Agustus 2022. [egi/masalembo.com]
Saat berada di daerah Bukit Samang tiba-tiba dihampiri dua orang pria tak dikenal. Kedua pria berboncengan motor itu langsung menyambar Handphone yang diletakkan di dasboar atau kantong motor.
"Dua orang laki-laki itu kemudian langsung pergi dengan motor yang melaju kencang," kata Ujang.
Korban yang tak mampu mengejar pelaku harus rela handphone miliknya dibawa kabur. "Dia (korban) tidak mampu mengejar pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi," jelas Wakapolres Ujang.
Pihak Polres Majene yang kemudian menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, mengejar, dan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dua orang pelaku penjambretan dan seorang penada saat ini diamankan oleh petugas. Mereka telah menjalani penyidikan lebih lanjut dengan jerat pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUH Pidana. Mereka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebuah hendphone, sepeda motor, surat kendaraan dan sebuah helm. (Har/Ril)