Kepala Dishub Majene Muhklis Kamsur saat mengikuti rapat lanjutan Ranperda Dishub Majene di Kantor Kemenkumham Sulbar, Selasa (02/08/2022).
MAJENE, MASALEMBO.COM – Pemerintah Kabupaten Majene hanya menyediakan Peraturan Daerah (Perda) retribusi, namun belum memiliki Perda lain.
Hal ini, dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Majene Muhklis Kamsur saat mengikuti rapat lanjutan Ranperda Dishub Majene di Kantor Kemenkumham Sulbar, Selasa (2/8/2022).
“Perda yang ada di Majene hanya retribusi yang tersedia, sementara Perda lainnya belum ada, misalnya Perda Andalalin dan sebagainya,” ulasnya.
Dijelaskan, melalui rapat lanjutan dimaksudkan untuk menetapkan Perda guna memberikan dasar hukum dalam perencanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Majene.
“Penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan untuk mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, memperlancar arus perpindahan orang atau barang dan menjangkau seluruh pelosok wilayah daerah serta mendorong peningkatan perekonomian daerah juga memajukan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan guna mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan, mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sesuai pertemuan ini, maka semua teman teman Dishub Majene dapat mengikuti semua petunjuk yang telah diberikan jajaran Kemenkumham Sulbar,” pesannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkumham Sulbar Alexander Dalti menjelaskan, terdapat dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
“Kami berharap agar tidak hanya memasukkan Perda, namun kami juga ingin mengetahui bagaimana NA (Naskah Akademiknya), bila belum sempurna, maka kami akan sempurnakan,” akunya.
Hadir dalam rapat, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Majene Mustamin, Kepala UPTD Terminal M. Yusuf, Kasi Angkutan Laut Sufyan Ilbas, Kasi Angkutan Darat M. Kasim dan Staf Perencana Ali Harpa, serta Kabag Hukum Setda Majene dan staf. (Hrm)