Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Pemda Majene, Rabu 27 Juli 2022. [Ist/Prokopim Setda]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Sebanyak 20 lurah dan sejumlah camat mengikuti Sosialisasi pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Setda Majene, Rabu 27 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati, dan dibuka langsung oleh Bupati Andi Achmad Syukri.
Sekertaris Daerah Majene Ardiansyah yang turut hadir mengingatkan para lurah dan camat agar tiap permasalahan dan kendala tidak semua harus dilaporkan ke rujab bupati.
"Seharusnya dapat diselesaikan sesuai level atau tingkatannya," kata Sekda.
Jika itu di tingkat kelurahan, lanjutnya, maka jalur koordinasinya di tingkat kecamatan. Jika itu persoalan sudah di level Kecamatan maka jalur koordinasinya bisa di level kabupaten melalui Sekertaris Daerah ke kepimpinan.
Kata Ardiansyah, hal tersebut sangat penting mengingat perspektif lurah dan camat sudah berbeda saat ini, dengan berbagai persoalan yang ada di masyarakat harus diselesaikan dengan regulasi yang ada.
"Mindsetnya harus kekinian, apalagi persoalan masyarakat juga semakin beragam, ingat jabatan itu bukan hak, itu amanah, sehingga tetap harus mengikuti arahan pimpinan yang tanpa melabrak koridor," jelasnya.
Mantan Sekda Mamasa itu juga berharap tidak akan ada lagi yang merepotkan pimpinan. Ia menegaskan, Sekda akan bertugas untuk memfilter setiap isu yang masuk kecuali ada hal yang prinsipil dan membutuhkan kebijakan khusus.
Sementara itu, terkait pembentukan LKK Kabupaten Majene melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021, bupati Andi Achmad Syukri berharap ada persamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku. Termasuk melaksanakan sosialisasi secara berjenjang sehingga ada pemahaman dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Syukri juga mengingatkan perangkat Pemerintah Daerah agar tetap mencermati regulasi baik secara tertulis maupun melalui penjelas para narasumber.
"Tiap Peraturan Bupati tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan harus dilakukan sosialisasi secara berjenjang sehingga pemahaman tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum," ucapnya.
Selaku narasumber pada kegiatan ini yakni Asisten Pemerintahan Mustamin dan Kabag Hukum Setda Majene Ruski Hamid. (Hr/Red)