Tiga tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers Kejati Sulbar, Kamis (21/7/2022) siang tadi. [Ist/Masalembo.com]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menetapkan Andi Dodi Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Andi Dodi merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, dan Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Barat.
Ia ditetapkan tersangka bersama dengan dua lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju Hasanuddin dan mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.
"Kejati Sulbar tetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju," kata Kajati Sulbar, Didik Istiyanta saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Didik mengatakan, ketiga tersangka yakni inisial ADH, HN dan SB. Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan untuk pembangunan SPBU di Desa Tadui tahun 2017. ADH atau Andi Dodi Hermawan disebut sebagai pemilik SPBU yang dibangun di kawasan hutan lindung itu.
Kejati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melaksanakan masing-masing perannya untuk menerbitkan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung Desa Tadui. Akibat tindakan tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar.
"Sertifikat hak milik 661 tanggal 27 Maret 2017 seluas 10.370 meter persegi," kata Didik.
Didik mengatakan, dalam perkara ini pihaknya berusaha mengembalikan fungsi hutan lindung sebagai hak negara yang telah dialihfungsikan dan dibanguni SPBU milik tersangka ADH yang tak lain wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju.
Ajukan Praperadilan
Sementara dari pihak tersangka, akan merencanakan untuk mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum tersangka Andi Dodi dan Hasanuddin yang sempat memberikan keterangan kepada media, mengaku akan mengambil langkah hukum praperadilan.
"Kami penasihat hukum tersangka menghargai proses hukum yang dilakukan teman-teman Kejaksaan. Namun, sebagaimana ketentuan undang-undang, tersangka punya hak juga. Hak itu kami akan gunakan, salah satunya kemungkinan akan melakukan upaya praperadilan," kata Nasrun, kuasa hukum Andi Dodi.
Kuasa hukum mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, Abdul Wahab juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Pertama, kami tidak puas karena kami tidak mengetahui berapa besar sesungguhnya kerugian negara walaupun ada penyampaian dari Kejati Rp 2,8 miliar. Perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau milik negara, dan juga penetapan tersangka belum dilakukan gelar perkara," ujar Wahab.
"Saya penasehat hukumnya (Hasanuddin) akan melakukan praperadilan," pungkasnya. (Hr/Red)