-->

Hot News

Akmal Sayangkan 50 Hektar Lahan Hanya Hasilkan Rp50 Juta per Tahun

By On Sabtu, Juli 30, 2022

Sabtu, Juli 30, 2022

Pejabat di Gubernur Sulbar Akmal Malik saat meninjau lahan milik Pemprov Sulbar di desa Batupanga, Kecamatan luyo, Kabupaten Polewali Mandar. [Ist/Masalembo.com]


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Lahan seluas 50 Hektar di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, Polewali Mandar menyerap Rp400 juta APBD namun hanya mampu menghasilkan Rp50 juta per tahun. 

Hal inilah yang disayangkan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik saat meninjau lahan tersebut, bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, Sabtu 30 Juli 2022. 

Menurutnya lahan tersebut harusnya bisa menghasilkan Rp 500 juta per tahun jika terkelola dengan baik. Untuk itu, Ia meminta Dinas Perkebunan menyelesaikan soal legalitas lahan itu. Setelah itu harus bisa melakukan penanaman komoditi jagung dan kedelai dengan berkolaborasi antara Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, dan Dinas PUPR serta Pemkab Polman. 

"Kita akan segera tanam, ini bisa berhasil dan harus bisa kolaborasi bersama-sama melakukan penanaman disini," ujar Akmal. 

Dia pun menegaskan, pada 13 Agustus nanti akan dilakukan Pencanangan "Sulbar Menuju Merdeka Pangan". Diharapkan Dinas perkebunan sudah dapat memperlihatkan sebagian progres penanaman di lahan tersebut. Dengan begitu, UPTD Perkebunan tidak sekedar berfungsi menjaga lahan namun betul-betul bekerja memproduksi lahan perkebunan.

"UPTD masih sekedar menjaga,  sehingga kita kasi kerjaan dulu.  Kalau belum kerja-kerja juga, baru kita leburkan UPTDnya. Kita kasi kesempatan dulu aparaturnya," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, mendukung kebijakan Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik. Bahkan, Rahim merasa kecewa dengan pendapatan dari lahan yang tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan . 

"Saya apresiasi langkah cepat yang dilakukan Pj Gubernur dalam memastikan aset yang kita memiliki dapat memberikan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat," pungkasnya. (Adv)

comments
close
Banner iklan disini