MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Sulbar perihal Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (14/6/2022).
Dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik serta Anggota DPRD Sulbar, Sukri, A. Muslim Fattah, H. Sudirman, Firman Argo, Marigun Rasyid, Syahrir Hamdani, Arif Daeng Mattemu, Rayu, dan beberapa anggota dewan lain ikut serta melalui video conference. Beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sulawesi Barat.
Dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Suraidah Suhardi menyampaikan beberapa hal, diantaranya soal laporan kinerja dan laporan keuangan yang harus disampaikan Pemerintah Daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk menindaklanjuti Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APDB kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMN paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Suraidah.
Sementara dalam sambutannya, PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Akmal Malik menyampaikan permohonan maaf kepada anggota dewan yang terhormat terkait apa yang diamanahkan saat ini, belum lengkap dari 25 lampiran yang diamanahkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
"Belum dapat kami serahkan dikarenakan SIMDA Keuangan yang kita gunakan 2021 masih dalam proses updating format pertanggung jawaban laporan keuangan sebagai mana surat BPKP tanggal 13 Juni 2022. Namun kami berjanji akan segera melengkapi pada kesempatan pertama setelah updating SIMDA telah diselesaikan oleh BPKP," sambung Akmal Malik.
Akmal juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tetapi semua Pemerintah Daerah yang menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan. (Adv/wal)