Kepala Dinas Perhubungan Majene Ahmadiah (kiri) didampingi Sekretaris Dinas Abdullah saat memimpin rapat, Selasa (14/6/2022). [Foto: masalembo/ist]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda Majene mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2021 Tentang Parkir Langganan. Peraturan tersebut diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemda Majene.
Kepala Dinas Perhubungan Majene Ahmadiah mengatakan, perbup ini sebagai inovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Dalam perbup tersebut Dishub Majene akan mengenakan tarif parkir kepada setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp30.000 per bulan bagi pemilik kendaraan roda empat (mobil) dan Rp20.000 per bulan bagi pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Inovasi yang dilakukan adalah membagikan "stiker parkir" terusan, berlaku sebulan kepada semua pejabat dan PNS Pemkab Majene dengan harga yang terbilang cukup terjangkau, yaitu untuk kendaraan roda empat setiap bulannya dihargai Rp30 ribu dan untuk kendaraan roda dua dihargai Rp20 ribu," kata Ahmadiah di kantornya, Selasa (14/6/2022).
Kadis Ahmadiah menjelaskan dengan stiker parkir itu, setiap ASN Pemda Majene tak perlu lagi membayar retribusi parkir di manapun dalam wilayah kabupaten Majene, namun ia membayar retribusi setiap bulannya di Kantor Dinas Perhubungan Majene.
Ahmadiah mengungkapkan landasan hukum kebijakan stiker parkir tersebut, yakni perbup Majene nomor 23 tahun 2021 yang diusulkan Dinas Perhubungan pada 2 September 2021. Perbup tersebut telah diteken oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri.
"Alhamdulillah sudah ditanda tangani oleh Bupati Majene pada tahun 2021 kemarin," kata Ahmadiah pada rapat staf jajaran Dishub di Aula kantor Dinas Perhubungan Majene, Selasa.
Rapat yang dipimpin oleh Kadis tersebut, diikuti Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPTD dan staf di lingkup Dishub Pemda Majene.
Selain soal parkir, Dishub Majene juga membahas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang izin, rekomendasi dan dispensasi pemanfaatan bagian jalan.
Ini mengatur tentang pemasangan tenda yang menutup sebahagian atau semua badan jalan, termasuk penggunaan badan jalan untuk penempatan bahan bangunan. (Hr/Red)
.