Karutan Majene Mansur, S Sos, M Si saat memberi keteran pers, Senin (23/5/2022) siang. [ist/masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene Provinsi Sulawesi Barat membantah kejadian meninggalnya seorang tahanan tanpa proses pendampingan. Pihak Rutan menegaskan mereka telah mendampingi warga binaan berinisial H tersebut selama sakit hingga menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Majene pada Sabtu, 21 Mei 2022 dini hari lalu.
"Ini pak pidana tujuh tahun, yang dijalaninya baru sembilan bulan. Dari aspek sekuritinya saja tidak mungkin kami tidak jaga. Karena banyak kejadian sakitnya parah setelah ditinggal mala dia lari," kata Kepala Rutan Kelas II B Majene, Mansur S Sos M Si di Rutan Majene, Senin (23/5/2022).
Di hadapan sejumlah wartawan, Kepala Rutan Majene menjelaskan kronologi kejadian meninggalnya tahanan tersebut. Ia mengatakan awalnya pada Kamis 19 Mei 2022 yang bersangkutan telah mendatangi Poliklinik Rutan Majene. Saat itu dia mengeluhkan sakit di bagian ulu hati. Dokter rutan kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan medis.
Usai mendapatkan tindakan di Poliklinik Rutan Kelas IIB Majene kondisi tahanan itu awalnya membaik. Namun keesokan harinya tiba-tiba kembali drop sehingga pihak Rutan melarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene.
"Alhamdulillah kalau begitu sudah agak bagus, keluarganya ada, keluarganya sudah pulang tapi tiba-tiba paginya drop lagi, makanya saya putuskan sudah, kalau begini kondisinya tidak menentu bawa saja ke rumah sakit," ujar Mansur menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Mansur mengatakan tahanan tersebut dirujuk ke RSUD Majene dalam status pasien umum sebab tak punya kartu BPJS Kesehatan. Segala biaya pengobatan ditanggung pihak rutan, serta tim medis Rutan Majene juga turut mendampingi.
Mansur menjelaskan tahanan dirujuk ke RSUD Majene pada Jumat 20 Mei pagi. Dia langsung ditangani dokter di UGD Rumah Sakit Majene dengan diagnosa sementara sakit lambung dan gangguang fungsi hati.
Beberapa jam pasien napi tersebut di UGD kemudian dipindahkan keruang perawatan penyakit dalam untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Pihak keluarga napi juga ikut mendampingi selama perawatan di RSUD Kabupaten Majene.
Beberapa waktu berselang, pasien napi yang mendapat perawatan di RSUD Majene tak kunjung membaik mala semakin menurun kondisi kesehatannya. Dokter memerintahkan pasien dipindahkan keruang ICU pada Jumat malam sekira pukul 23.59 Wita. Suratan takdir berkehendak pada pukul 02.22 Wita narapidana tersebut dinyatakan meningal dunia. Jenazah langsung diserahkan kepada keluarga atas permintaan mereka yang ingin prosesnya dipercepat.
"Penyerahan jenazah bersangkutan atas permintaan pihak keluarga sehingga kami serahterimakan di sana (RSUD Majene),” tutur Mansur.
Terkait diagnosa telah disampaikan kepada pihak keluarga, yaitu diagnosa awal bahwa pasien napi tersebut mengalami gangguan fungsi hati. Adapun hasil laboratorium baru diterima pada Sabtu sore yang besangkutan juga didiagnosa menderita penyakit jantung.
Mansur menegaskan pihak Rutan Kelas IIB Majene dalam menangani pasien narapidana tersebut sudah sesuai dengan SOP lembaga yang bernaung di bawah Kemenkumham itu. Karena itu pihaknya berharap agar masyarakat tidak mempercayai jika ada informasi miring terkait kejadian tersebut.
"Kalau ada isu yang berkembang ya janganlah dipercaya, yang dipercaya itu sumbernya dari saya, yang benar itu dari kami," pungkas Mansur. (Hr/Red)