Dua tersangka kasus narkoba SR dan AC saat di aula Mapolres Majene usai press release yang dipimpin Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Kamis 19 Mei 2022. [Ist/masalembo]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tersangka AC (45) atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam press release Kamis (19/5/2022) mengatakan, AC yang merupakan oknum wartawan salah satu media online di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar ditangkap pada Senin, 9 Mei lalu di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Saleppa, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Penangkapan AC setelah sebelumnya dilakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan seorang rekannya berinisial SR (49) yang ditangkap di lingkungan Lembang Kecamatan Banggae Timur Majene.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, AC diduga telah menyalahgunakan narkotika usai ditemukan sejumlah barang bukti pada saat penangkapan. Selain itu kepolisian juga menyatakan tes hasil urine AC dan rekannya SR dinyatakan positif.
Kapolres menyayangkan kejadian tersebut, apalagi AC diketahui seorang wartawan yang harusnya menjadi mitra Polri dalam memberantas setiap kejahatan justru terlibat di dalam kasus narkotika.
Pada proses introgasi, lanjut Kapolres AC diketahui membeli sabu dari SR dengan harga Rp900 melalui transfer rekening bank.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres.
Dikatakan, dangan keduanya Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sampoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah dilubangi. Selain itu satu sachet bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga sachet kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 milik SR.
Sementara dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,0015 gram, satu sachet plastik bekas, tiga sachet kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022," ungkap Kapolres. (Hr/Red)